Minggu, Juni 15, 2025
BerandaBeritaSkandal Proyek Rp5 Triliun! Anindya Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon

Skandal Proyek Rp5 Triliun! Anindya Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon

Bantentv.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap tiga anggotanya dari Kadin Banten, yang terlibat dalam skandal jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui mekanisme lelang.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Dengan tetap menghormati proses hukum, Kadin Indonesia memutuskan untuk menonaktifkan ketiga anggota yang terlibat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anindya dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu, 17 Mei 2025.

Anindya juga menyayangkan tindakan ketiga tersangka yang mendatangi kantor PT Chengda Engineering Co, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menagih apa yang mereka sebut sebagai janji proyek.

“Secara internal, kami telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam dugaan pemalakan tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Terungkap! Begini Modus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang

Sebelumnya, pada Jumat malam, 16 Mei 2025, Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus skandal proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chengda Engineering Co.

Tiga tersangka permintaan jatah proyek Rp5 Triliun tersebut yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Cilegon, Rufaji Zahuri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Muhammad Salim menjadi penggerak aksi unjuk rasa ke kantor PT Chengda pada April 2025.

Sementara Ismatullah Ali melakukan intimidasi verbal, termasuk membentak dan menuntut proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang.

Adapun Rufaji Zahuri mengancam akan menghentikan proyek pembangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

TERKAIT