Selasa, Agustus 12, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaSidang Kasus Jamu Berbahaya, Kepala BPOM Serang Jadi Saksi Ahli

Sidang Kasus Jamu Berbahaya, Kepala BPOM Serang Jadi Saksi Ahli

Serang, Bantentv.com – Sidang kedua kasus jamu berbahan kimia digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 12 Agustus 2025.

Sidang kali ini menghadirkan Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, sebagai saksi ahli yang memberi keterangan terkait perkara tersebut.

Mojaza menjelaskan kronologi peredaran jamu berbahaya mengandung bahan kimia yang telah diawasi pihaknya.

Pemanggilan BPOM Serang oleh majelis hakim bertujuan memaparkan hasil pengawasan hingga perkara ini menjadi tindak pidana.

“Saya hadir untuk menjelaskan kronologi dan pengawasan peredaran jamu hingga menjadi tindak pidana,” ujar Mojaza.

Baca Juga: Januari–Agustus 2025, BBPOM Serang Ungkap 3 Kasus Obat dan Makanan Berbahaya

BPOM telah menyerahkan hasil uji laboratorium barang bukti dan keterangan ahli kepada pengadilan.

Keterangan ahli memperberat tuntutan karena terdakwa pernah dua kali mendapat sanksi administratif.

Meski sudah disanksi, terdakwa masih menjual jamu berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Terdakwa dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: BBPOM Serang Gerebek Pabrik Cincau Berformalin

“Saya mengimbau masyarakat agar lebih selektif membeli jamu atau produk herbal, demi menghindari risiko kesehatan,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengawasan rutin BPOM terhadap depo-depo jamu di wilayah Cilegon. Dari salah satu depo milik AS, ditemukan produk positif mengandung Sildenafil Sitrat.

Zat tersebut biasanya digunakan dalam obat disfungsi ereksi, bukan untuk produk jamu atau herbal.

Beberapa produk yang terdeteksi mengandung BKO antara lain Jamu Wantong Pegal Linu, Madu Klanceng, dan Kopi Cleng.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025 oleh penyidik BPOM. Sebelumnya, ia sempat diberikan sanksi administrasi dan pembinaan, namun tidak kooperatif.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -