Jumat, April 18, 2025

BBPOM Serang Gerebek Pabrik Cincau Berformalin 

Serang, Bantentv.com – Berantas pangan mengandung bahan berbahaya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Satgas Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penggerebekan, dan penyegelan pabrik cincau, dan agar-agar diduga mengandung formalin di Kampung Kadugenep Sabrang, Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 700 kaleng dan 72 bak berisi cincau hitam, serta agar-agar merah dan hijau.

Dengan berat hampir 13 ton, bahan baku serta alat produksi, di lokasi produsen pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait mengungkapkan, bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi pengawasan (Inwas) di Pasar Badak Pandeglang dan Pasar Petir, Kabupaten Serang.

“Petugas BBPOM Serang bersama-sama dengan petugas Polda Banten dan Satpol-PP Kabupaten Serang melakukan pengamanan terhadap produk akhir dengan berat hampir 13 ton, bahan baku, serta alat produksi,” ujarnya.

Baca juga : BPOM Soroti Obat Antibiotik yang Dijual Bebas

Dari hasil pemeriksaan di pasar, pihak BBPOM Serang menemukan beberapa produk yang positif mengandung formalin setelah dilakukan rapid test dan uji laboratorium.

“Setelah kita melakukan upaya-upaya penelusuran, akhirnya produsen cincau dan agar-agar yang mengandung formalin ini ditemukan,” sambungnya.

Mojaza mengungkapkan, kandungan formalin yang ada di makanan tersebut tentu membahayakan kesehatan masyarakat.

“Karena formalin itu biasa digunakan untuk jenazah dan kayu, itu kan bisa langsung membuat objek yang dibubuhi formalin menjadi mengeras,” ucapnya.

“Bayangkan itu masuk ke tubuh kita, maka akan membuat kerusakan fungsi hati dan organ lain,” jelasnya.

Selanjutnya, produsen yang memproduksi pangan mengandung bahan berbahaya ini akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Erina Faiha Qothrunnada

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga