Lebak, Bantentv.com – Tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menutup 55 lubang tambang emas ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tepatnya di Blok Cirotan, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Penertiban dilakukan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Satgas menargetkan penutupan 1.000 lubang tambang ilegal dalam dua pekan ke depan.
Tidak hanya lubang tambang emas, sejumlah bangunan sementara milik para penambang yang ditutupi terpal biru juga ikut disegel dan dijaga ketat oleh petugas. Operasi ini menyasar area konservasi seluas 105.032 hektare.
Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto, operasi ini sudah berjalan sejak satu bulan terakhir. Sejumlah lokasi sebelumnya juga menjadi target penutupan lubang ilegal.
Baca Juga: Gubernur Banten dan Kemenhut Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Halimun Salak
“Di Cisasar dan Cibulu, kami mendeteksi sekitar 480 lubang dan telah menutup hampir 140 lubang. Dua minggu lalu di Gunung Beti, Sukabumi, kami menutup 88 lubang,” ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.
Rudianto menyampaikan bahwa proses hukum di Cirotan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan penertiban lanjutan.
Di wilayah lain seperti Cibubuluh, penyelidikan sudah berjalan dan pemanggilan pihak terkait mulai dilakukan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan tambang ilegal merupakan tindak pidana terorganisirsebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kejahatan ini berbasis ekonomi dengan pola terorganisir dan melibatkan beneficial ownership. Karena itu, kami meminta dukungan pemerintah desa dan aparat penegak hukum untuk menindak aktor yang berperan besar,” ujarnya.
Dwi juga menekankan pentingnya pembinaan masyarakat di kawasan penyangga taman nasional melalui pendekatan sosial dan ekonomi produktif.
Salah satu langkah strategis adalah menghidupkan kembali program desa konservasi sebagai alternatif mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada tambang ilegal.