Bantentv.com – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa petang, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank milik BUMN di salah satu kantor cabang yang berada di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.
H dan GSP hanya bisa tertuduk lesu saat digelandang menuju ruang press conference pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit fiktif, di salah satu bank BUMN yang berada di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan terhadap tersangka MR, tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahan dalam perkara lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu tahun 2022-2024.
Dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit, perbuatan para tersangka ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar, nilai tersebut berdasarkan penghitungan dari hasil audit investigatif internal dan analisis seorang ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB Cabang Labuan segera Ditetapkan
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya beberapa nasabah yang merasa mendapatkan blacklist dari BI checking, dimana sebelumnya para nasabah ini tidak pernah merasa mengajukan kredit yang kemudian ketika dicek, para nasabah tersebut mendapatkan blacklist BI checking karena ada kredit yang tidak dilunasi dari salah satu bank BUMN.
Atas dasar tersebut, pihaknya mengadakan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara itu ke tingkat penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka.
“Jadi perkara ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang mereka merasa mendapatkan blacklist dari BI checking. BI checking mereka tidak pernah merasa melakukan pengajuan fasilitas kredit, kemudian tiba-tiba ketika di cek mereka mendapat blacklist dari BI checking da nada kredit yang tidak dilunasi dari salah satu bank BUMN,” ujar Apsari Dewi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, dan saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II A Pemuda Tangerang untuk 20 hari ke depan.
Erina Faiha Qothrunnada