Pandeglang, Bantentv.com – Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tukang ojek pangkalan (opang) berinisial AM dan seorang siswa sekolah dasar berinisial KR di Kabupaten Pandeglang resmi dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang digelar Rabu, 25 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Maruli Hutapea dalam press conference yang berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Kegiatan tersebut turut dihadiri pengemudi ojol AM dan kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, serta Kasat Lantas Polres Pandeglang.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Maruli Hutapea menyampaikan bahwa seluruh pihak telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme RJ. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan atas dasar kesepakatan bersama.
Baca Juga: Dukung Restorative Justice, Pemkab dan Kejari Serang Teken MoU
Sementara itu, kuasa hukum pengemudi ojol, Raden Elang Mulyana, menyatakan rasa terima kasihnya kepada semua pihak karena perkara kliennya dapat difasilitasi melalui restorative justice.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak karena proses ini difasilitasi RJ, sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang. Saat itu, AM tengah mengantar korban KR sepulang sekolah. Sepeda motor yang dikendarai diduga terjatuh saat menghindari jalan berlubang.
Baca Juga: Kejari Serang Bebaskan Tersangka KDRT Lewat Restorative Justice, Korban Sudah Memaafkan
Korban terpental ke badan jalan dan pada saat bersamaan melintas kendaraan ambulans dari arah yang sama. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara AM mengalami luka-luka.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
Editor : Erina Faiha