Cilegon, Bantentv.com – Jelang Pemilu 2024, bagian Pemerintahan Kota Cilegon meminta pihak kelurahan untuk mengawasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif. Hal ini selaras dengan peraturan Wali Kota yang melarang seluruh unsur LKK khususnya RT/RW agar tidak berpartisipasi politik.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Cilegon, Lilit Basuki mengimbau para lurah se-Kota Cilegon aktif membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan. Masyarakat bisa melaporkan anggota LKK yang terlibat dalam kontestasi pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
“Meski belum ditemukan adanya anggota LKK yang masuk dalam daftar Bacaleg, tapi untuk mengantisipasi baiknya pihak kelurahan memberikan peringatan tegas,” ucap Lilit.
Ia melanjutkan, anggota LKK khususnya RT/RW rutin menerima honor dari pemerintah setiap bulan. Selain itu ada juga yang diberi kewenangan mengelola alokasi dana pembangunan. Sehingga hal tersebut rentan dijadikan alat untuk memobilisasi massa dan penyalahgunaan dana demi kepentingan politik.
“Kalau memang ada anggota LKK yang maju jadi Bacaleg, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatan sebelumnya,” imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan data dari Pemkot Cilegon, sebanyak 1.162 RT dan 298 RW di Kota Cilegon menerima honor sebesar Rp1 juta setiap bulannya. Bahkan untuk RW kini dipercaya untuk mengelola dana pembangunan hingga ratusan juta rupiah dari pemerintah setiap tahunnya. Banyaknya aliran dana tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik.(aliyandra/red)