Sabtu, November 22, 2025
BerandaBeritaRampung! Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Didorong ke JPU

Rampung! Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Didorong ke JPU

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten resmi menyerahkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor PT Chandra Asri Alkali beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Senin, 14 Juli 2025.

Kasubdit 1 Kamneg, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan bahwa proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, telah rampung dilaksanakan.

“Kemarin tahap duanya sudah kami serahkan ke Kejati banten,” ujar Kompol Endang, Selasa, 15 Juli 2025.

Kelima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor PT Chandra Asri Alkali, yakni Isbatullah (Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon), Zul Basit (Ketua LSM BMPP), Muhamad Salim alias Abah Salim (Ketua Kadin Cilegon nonaktif), Ismatullah Ali (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon), dan Rufaji Zahuri (Ketua HNSI Kota Cilegon).

Baca juga: Terungkap! Begini Modus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang

Kasus ini berawal dari dugaan pemaksaan yang dilakukan para tersangka terhadap sejumlah perusahaan kontraktor seperti PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering untuk menyerahkan proyek pembangunan senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Aksi pemerasan terekam dalam video yang beredar Mei–Juni 2025, memperlihatkan tekanan terhadap manajemen perusahaan.

Ancaman Pidana 9 Tahun

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pengancaman dengan kekerasan.

“Ancaman pidana dalam kasus ini paling lama 9 tahun penjara,” tegas Kompol Endang.

Polda Banten memastikan akan monitoring terkait peradilan di pengadilan Negeri Serang. Sementara itu para tersangka kini ditahan di rutan Cilegon.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -