Serang, Bantentv.com – Puluhan warga Kampung Caringin Pasir, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mendatangi kantor desa pada Rabu, 12 Maret 2025.
Mereka menuntut kejelasan terkait tanah milik mereka yang kini bersertifikat atas nama orang lain, yang diduga akibat penyerobotan lahan.
Salah seorang warga, Muhidin, mengungkapkan bahwa sekitar tiga hektare lahan milik warga kini telah bersertifikat tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Padahal, menurutnya, warga tidak pernah menjual atau melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.
“Kami ingin tahu bagaimana sertifikat itu bisa terbit, sementara kami tidak pernah menjual tanah kami,” ujar Muhidin.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak mereka, termasuk meminta pertanggungjawaban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB).
Warga menduga ada makelar yang mengambil keuntungan dari lahan yang selama ini tidak mereka garap.
“Kami yakin ada makelar tanah yang bermain. Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, termasuk surat Letter C dan girik,” tegas Muhidin.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Kemuning, Andi Sunandar, menyatakan bahwa pihak desa menerima aspirasi warga, tetapi mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut sebelumnya.
“Sertifikat memang sudah terbit, tetapi kami tidak tahu bagaimana prosesnya sejak awal,” kata Andi.
Ia menyarankan warga yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan berjanji akan membantu dalam proses hukum yang diperlukan.
Siti Anisatusshalihah
Editor: AF Setiawan