Serang, Bantentv.com – Badan Pendapat Daerah atau Bapenda Kota Serang memperpanjang program bebas denda pajak yang dimulai 8 September sampai 31 Desember 2025.
Perpanjangan program bebas denda pajak hingga akhir tahun 2025 lantaran realisasi di bulan Agustus kemarin, bagi pihak Bapenda Kota Serang cukup memuaskan,
Kepala Bapenda Kota Serang W.Hari Pamungkas mengatakan, program bebas denda pajak paling banyak menyumbang adalah pajak bumi dan bangunan sekitar 23 ribu wajib pajak.
Tercatat selama bulan Agustus warga telah memanfaatkan program bebas denda pajak sebanyak 24.700 wajib pajak dan nominal yang dihasilkan mencapai 13 miliar untuk satu bulan itu.
“Hasilnya Alhamdulillah hamper 24.700 warga Kota Serang memanfaatkan program itu di bulan Agustus dari tanggal 1 sampai 31 Agustus,” ujarnya.
Baca Juga: Bapenda Kota Serang Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus
Dimana biasanya mendapatkan 27-28 miliar perbulan, dengan program ini terjadi peningkatan Rp13 miliar sehingga menjadi Rp41 miliar per bulan.
“Nominal yang dihasilkan kurang lebih Rp13 miliar untuk satu bulan itu, biasanya setiap bulan hanya Rp27-28 miliar ditambah Rp13 miliar, jadi kurang lebih Rp41 miliar kita bisa dapatkan dari bebas pajak ini,” kata W. Hari Pamungkas.
Hari menyebut paling banyak yang dimanfaatkan oleh warga adalah PBB dan atas dasar tersebut pihaknya akan memperpanjangan program bebas denda pajak.
“Paling banyak itu PBB hampir 23 ribu warga masyarakat memanfaatkan program itu, dan atas dasar analisa itu, kami melanjutkan program itu sampai dengan 31 September 2025,” jelasnya.
Tujuan diperpanjangnya kembali program bebas denda pajak adalah untuk membantu masyarakat meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi. Pihaknya menilai, animo masyarakat atas program ini sangat bagus dan antusias.
Editor : Erina Faiha