BerandaBeritaPria 23 Tahun Diamankan Polres Serang atas Dugaan Asusila terhadap Remaja 15...

Pria 23 Tahun Diamankan Polres Serang atas Dugaan Asusila terhadap Remaja 15 Tahun

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Seorang pria berinisial TA (23), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan warga dan diserahkan ke Polres Serang pada Kamis malam, 26 Februari 2026.

Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan adanya dugaan perbuatan asusila tersebut.

Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku guna mendalami kronologi serta unsur pidana dalam kasus asusila ini.

“Kami menerima penyerahan seorang pria berinisial TA yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan sedang kami mintai keterangan,” ujar Andi, Rabu, 27 Maret 2026.

Baca Juga: Puluhan Siswa Jadi Korban, Pemkot Tangerang Selatan Kutuk Tersangka Pelecehan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban dihubungi oleh seorang temannya untuk diajak keluar rumah.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Kampung Citawa, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga pria yang sebelumnya tidak dikenalnya, termasuk TA.

Saat situasi di rumah tersebut dalam keadaan sepi, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur,” jelas Andi, didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.

Korban yang mengalami peristiwa tersebut dilaporkan sempat merasa ketakutan dan tidak langsung kembali ke rumah. Kondisi itu membuat keluarga khawatir hingga melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan di rumah temannya di wilayah Kampung Citawa. Setelah korban menceritakan dugaan peristiwa asusila yang dialaminya, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Warga turut membantu mencari terduga pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dugaan asusila tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti terpenuhi.

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -