Bantentv.com – Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pemilihan umum (pemilu) 2024 telah selesai pada Rabu (20 Maret 2024). pengumuman penetapan hasil pemilu 2024 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) telah diumumkan secara resmi oleh Komisi pemilihan umum (KPU), hasilnya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka adalah pemenang pada kontestasi pilpres 2024-2029.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Muda Mathla’ul Anwar Provinsi Banten (DPW GEMA MA) Apt. Irwandi Suherman berikan ucapan selamat kepada pemenang pilpres yakni Prabowo-Gibran yang telah resmi diumumkan oleh KPU Rabu malam (20/3/2024), ia mengatakan bahwa dengan diumumkannya rekapitulasi resmi oleh KPU, berharap bangsa Indonesia terutama warga Mathla’ul Anwar bisa Move On dan menyambut hasil pemilu ini dengan legowo dan sukacita.
Irwandi menyampaikan dengan telah resminya perhitungan akhir pemilu 2024 oleh KPU, berarti kita sudah sampai di ujung rangkaian pemilu, baik pilpres maupun pileg. Ia berharap pengumuman ini dapat membuat bangsa Indonesia bersatu kembali terutama warga Mathla’ul Anwar harus bersatu kembali tanpa mempermasalahkan pilihan politik selama pemilu kemarin.
“Pemilu telah usai, permainan sudah selesai. Jadi, mari kita bersatu kembali, hidup normal, bersaudara, bersahabat seperti semula, tanpa membedakan pilihan 01,02 atau 03, apalagi ini bulan Ramadan,” imbuhnya.
Pria yang juga sebagai apoteker ini menegaskan bahwa tugas masyarakat saat ini adalah mengontrol pemerintah terpilih, yakni presiden dan wakil presiden pilihan rakyat. Karena sekarang, presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden kita semua, untuk semua golongan, bukan hanya golongan tertentu, bukan hanya untuk pemilihnya saja, atau untuk tim suksesnya saja.
“Dan yang tak kalah penting adalah, setelah ini kita kawal kabinetnya, pastikan bagaimana caranya agar unsur perwakilan Mathla’ul Anwar masuk dalam jajaran kabinet Prabowo-Gibran, ikut mendukung pemerintah dari dalam dengan terlibat langsung di lingkaran kabinet Indonesia maju Prabowo-Gibran”, tegasnya.
“Adapun terkait masih terbukanya peluang dan kemungkinan untuk melakukan gugatan dan keberatan di MK (Mahkamah Konstitusi), itu adalah hak konstitusional, itu legal, dan dilindungi undang-undang,” tegas Irwandi.(red)