Serang, Bantentv.com – Kepolisian Sektor Kramatwatu, Polresta Serang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu. Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kramatwatu pada Senin, 2 Maret 2026.
Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Andri Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu. Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK KRAMATWATU/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertanggal 13 Februari 2026.
Baca Juga: Sempat Kesulitan, Kecamatan Kramatwatu Terus Cari Solusi Atasi Persoalan Sampah
Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Andri Setiawan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, dan informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu terduga pelaku, R.R. (20), berada di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan R.R. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram milik tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan diamankan tersangka lain, F.R. (22), di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 16 TKP di wilayah hukum Polsek Kramatwatu. Selain itu, enam orang lain masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Pemkab Serang Gelar Operasi Pasar Murah di Kramatwatu
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah korban di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu. Korban memarkir sepeda motor di halaman belakang rumah dan masuk untuk salat Magrib. Saat kembali, sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun, menyampaikan barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor (satu milik korban dan satu milik pelaku), satu kunci “T” yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sabu seberat 20 gram. Barang bukti narkotika sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Editor : Erina Faiha