Serang, Bantentv.com – SU (46), warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap anggota Reskrim Polsek Kragilan di kediamannya setelah diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kragilan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga korban masing-masing berusia tujuh tahun, saat itu sedang bermain di depan rumah pelaku.
Melihat para korban, SU kemudian mengajak mereka masuk ke dalam rumah dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp5.000.
Karena tergiur janji tersebut, ketiganya mengikuti ajakan pelaku. Saat kejadian, istri pelaku diketahui tidak berada di rumah.
“Ketika ketiga korban berada dalam rumah, pelaku kemudian menyuguhkan tontonan film dewasa yang ada di handphone pelaku,” kata Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi, Kamis 22 Mei 2025.
Lebih lanjut, Entang menjelaskan bahwa aksi asusila tersebut dilakukan pelaku di ruang tamu rumahnya dalam kondisi pintu terkunci dan lampu dimatikan.
“Di ruang tamu itu, pelaku mencabuli dengan meraba-raba tubuh korban sambil nonton film porno,” terangnya.
Pelaku kemudian mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua mereka. Untuk membungkam korban, ia memberikan uang sesuai dengan iming-iming yang dijanjikan sebelumnya.
“Motif sementara dari pelaku diduga karena dorongan hawa nafsu yang dipicu oleh pengaruh tontonan bermuatan seksual,” ungkap Kompol Entang.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Editor: AF Setiawan