Selasa, Januari 27, 2026
BerandaBeritaPolres Tangsel Gerebek Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp20 Miliar di Manggarai

Polres Tangsel Gerebek Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp20 Miliar di Manggarai

Saluran WhatsApp

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar industri narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan padat penduduk Manggarai, Jakarta Selatan.

Rumah kontrakan petakan tersebut diketahui dijadikan tempat produksi tembakau sintetis, dengan nilai barang bukti yang disita polisi ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Penggerebekan dilakukan di lokasi yang berada tidak jauh dari Stasiun Manggarai.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel Ajun Komisaris Pardiman menjelaskan, rumah kontrakan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis sebelum akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan Polres Cilegon Sepanjang Kasus 2025

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial MA, SA, dan SAS. Ketiganya diduga berperan aktif dalam memproduksi tembakau sintetis di lokasi tersebut.

Polisi juga menemukan narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA seberat 2.342 gram bruto, berikut mesin dan alat-alat produksi tembakau sintetis yang digunakan para pelaku.

“Para tersangka sudah delapan kali memproduksi tembakau sintetis di lokasi tersebut dengan kuantitas beragam, mulai dari 200 gram hingga 3 kilogram sekali masak,” ungkap Pardiman.

Polres Tangsel menggerebek produksi tembakau sintetis senilai Rp20 miliar di Manggarai (Bantentv.com)
Polres Tangsel menggerebek produksi tembakau sintetis senilai Rp20 miliar di Manggarai (Bantentv.com)

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa bahan baku tembakau sintetis tersebut didatangkan dari luar negeri.

Para tersangka mengaku telah berulang kali melakukan produksi tembakau dengan skala yang bervariasi, kemudian mengedarkannya ke sejumlah wilayah.

“Produk ini dipasarkan melalui media sosial dengan target utama kalangan remaja dan mahasiswa,” jelas Pardiman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -