Jumat, April 18, 2025

Polisi Tangguhkan Penahanan Lima Remaja Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Serang, Bantentv.com –  Polda Banten menangguhkan penahanan lima remaja yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di kampung cibetus, desa curuggoong, kecamatan padarincang, kabupaten serang.

Diketahui Ditreskrimum Polda Banten meringkus 11 orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran kandang ayam pada tangga 7-8 februari 2025 lalu hingga merugikan pihak pemilik kandang ayam sebesar 11 miliar rupiah.

Dari sebelas yang diduga pelaku, lima diantaranya masih remaja di bawah umur atau masih sekolah. Kelimanya adalah DF, FR, SF, US dan SM merupakan anak berhadapan dengan hukum dan statusnya masih santri.

Kepala Desa Cipayung, Tatu Roilah mengatakan penahanan kelimanya ditangguhkan karena ada jaminan dari orang tua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin, Ustad Saefi. Dan  ia selaku kepala desa yang didampingi dari Bapas, penyidik berpedoman dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32 yaitu penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan.

Tatu mendatangi Polda Banten atas permohonan orang tua anak yang terduga ikut dalam pengrusakan kandang ayam dan kelima anak tersebut sudah pulang ke rumahnya masing-masing.

“Saya datang ke Polda Banten atas permohonan dari pihak orang tua dan alhamdulillah kelima anak itu sudah pulangn ke rumahnya masing-maisng,” ujar Tatu.

Tatu menambahkan dari kelima anak yang terlibat dalam kasus pembakaran kandang ayam tersebut, tiga anak adalah warganya dan sisanya warga Cibetus. Saat ini tinggal menunggu proses dari pihak polda banten.

Editor: Lilik HN

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga