Cilegon, Bantentv.com – Sejumlah warga Citangkil geruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon untuk mengadu permasalahan polemik tanah wakaf di makam Balung, Rabu, 20 juli 2022. Hal tersebut dilakukan guna meminta kejelasan status lahan Kelurahan Taman Baru yang disebabkan perselisihan dua yayasan.
Ketua komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi mengatakan dirinya akan merekomendasikan kepada PT Krakatau Steel agar mempertegas peruntukan tanah wakaf makam Balung tersebut untuk masyarakat korban gusuran secara umum atau lebih spesifik sebagai pengganti tanah wakaf masyarakat Citangkil.
“Kami selaku perwakilan rakyat akan merekomendasikan ke PT KS agar mempertegas peruntukan tanah wakjaf makam Balung itu,” ungkap Faturohmi.
Sementara itu, akibat munculnya perselisihan antara dua yayasan pengelola tanah wakaf makam Balung ini masyarakat Citangkil yang merupakan korban gusuran menuntut PT Krakatau Steel agar menjelaskan dasar klaim lahan pengganti makam seluas 9.7 hektar tersebut.
Salah satu perwakilan warga Citangkil, Zaenudin menjelaskan dari lahan kurang lebih seluas 50 hektar tanah wakaf. Namun yang telah diganti hanya seluas 9,7 hektar atau persisnya berdasarkan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait seluas 8,5 persen.
“Luas lahan sekitar 50 hektar tanah wakaf, tapi digantinya hanya seluas 9,7 hektar, artinya hanya sekitar 8,5 persen saja,” tutur warga Citangkil, Zaenudin.
Selanjutnya, warga Citangkil menuntut agar PT Krakatau Steel harus menjelaskan dasar klaim lahan pengganti makam dan harus mengganti lahan makam, khusus bagi kampung Citangkil sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga harus mengganti mushola Citangkil Kulon seluas 700 meter persegi. (ali/red)