Rabu, Agustus 6, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaPolda Banten Ungkap Sindikat Perampokan Truk Solar 14 Kiloliter di Tol Tangerang-Merak

Polda Banten Ungkap Sindikat Perampokan Truk Solar 14 Kiloliter di Tol Tangerang-Merak

Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus perampokan truk tangki bermuatan 14 kiloliter solar. Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di KM 75 Tol Tangerang–Merak.

Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan. Dua lainnya, RH dan KK, masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.

“Sindikat ini telah merencanakan aksi sejak 23 Juli 2025 pukul 19.30 WIB, di rumah pelaku di Lebak,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Sebelum beraksi, mereka standby di Rest Area Balaraja untuk menargetkan truk solar yang akan melintas.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Enam Mucikari di Cilegon

Mereka juga diduga beraksi tiga kali di Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang.

Kronologi Kejadian

Dian juga menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Dimana keenam pelaku berkumpul dan berangkat menggunakan dua mobil, yakni Daihatsu Terios dan Toyota Avanza.

Pada 24 Juli pukul 00.30 WIB, pelaku KK melihat truk tangki solar dan memberi aba-aba untuk mulai mengejar.

Tersangka FL kemudian menghimpit truk menggunakan mobil Terios warna silver dari sisi kanan kendaraan korban.

Saat truk berhenti, RH dan HA turun lalu menodong supir dan kenek dengan senjata untuk keluar dari kendaraan.

Supir dan kenek dipaksa masuk ke mobil Terios, mata dan tangan mereka dilakban oleh RH dan SU.

Sementara itu, AS dan JA keluar dari Avanza dan mengambil alih truk tangki bermuatan solar.

Truk dibawa menuju lokasi penadah yang diarahkan oleh KK, bersama mobil Avanza sebagai pengawal.

Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Kramatwatu, Serang, dan memindahkan solar ke tangki penadah.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Sekitar satu jam kemudian, FL melihat kembali truk ditinggalkan di pinggir tol antara Serang dan Cilegon.

Supir dan kenek diturunkan di lokasi itu, lalu para pelaku kembali ke rumah AS di Lebak.

“Para pelaku membagi hasil penjualan solar senilai Rp110 juta, masing-masing dapat Rp11,5 juta,” ungkapnya.

Enam tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada 2 dan 3 Agustus 2025. AS dan FL diamankan di wilayah Cibadak, Lebak.

Sedangkan JA ditangkap di Kopo, Serang. Sementara MR, SU, dan HA ditangkap di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Lebak.

Motif dan Modus Kejahatan

Motif para pelaku adalah keuntungan pribadi dari hasil penjualan solar hasil rampasan tersebut.

“Modus dilakukan dengan menghimpit kendaraan korban, menodong senjata, dan mengikat supir serta kenek,” katanya.

“Kemudian solar dipindahkan ke truk lain dan dijual ke penadah. Uang dibagi rata oleh seluruh anggota sindikat,” imbuhnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, berupa ponsel berbagai merek seperti Samsung Galaxy A16, Oppo A16, Realme C2, dan Vivo V2030.

Selain itu, satu unit truk tangki berisi solar juga berhasil diamankan dari pihak penadah.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, bahkan dapat dikenai hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Dian.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -