BerandaBeritaPemprov Banten Resmi Umumkan UMK Lebak Naik 4,97 Persen

Pemprov Banten Resmi Umumkan UMK Lebak Naik 4,97 Persen

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak untuk tahun 2026 resmi diumumkan naik 4,97 persen, menjadi Rp3.330.010 dari UMK sebelumnya tahun 2025 sebesar Rp3.172.384.

Kenaikan UMK Lebak ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Keputusan Gubernur Banten sudah turun. Hasilnya, UMK Lebak tahun 2026 menjadi Rp3.330.010 atau naik 4,97 persen,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Imas Permanasari, Rabu, 24 Desember 2025.

Keputusan gubernur ini diketahui berdasarkan usul dan kesepakatan Dewan Pengupahan setelah beberapa kali melakukan pertemuan.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan UMK 20 Persen

Imas menyebut, UMK tahun 2026 akan efektif mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar memberikan upah sesuai aturan.

“Selain itu, ketika sudah efektif nanti, kami akan melakukan pengawasan agar perusahaan yang telah sesuai ketentuan membayar upah sesuai UMK,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibu Jarta, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas kenaikan UMK Lebak.

Menurutnya, buruh harus merasa bersyukur atas kenaikan UMK yang telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan dengan naiknya UMK dapat membantu memenuhi kebutuhan buruh di Kabupaten Lebak,” harapnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -