Serang, Bantentv.com – Pemasok narkotika jenis sabu berinisial MA (38), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Senin dini hari, 20 Januari 2026.
Penangkapan MA merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Serang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 14 paket sabu dengan berat total sekitar satu ons.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka TE (28) pada Oktober 2025 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Dari TE, polisi menemukan lima paket sabu yang disebut berasal dari MA.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Serang Masih Buru Pemasok
“Dari tersangka TE, petugas mengamankan barang bukti lima paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka MA,” kata Kapolres Rabu, 28 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan pengejaran. Namun, MA kerap berpindah tempat dan beberapa kali lolos dari upaya penangkapan.
“Beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan selalu lolos. Hingga akhirnya pada Senin subuh, tim berhasil mengamankan MA di rumah kontrakannya,” jelas Andri.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar tidur tersangka. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, MA mengakui telah mengirimkan sabu kepada tersangka TE.
Selain itu, MA juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial WO.
“Tersangka MA mengaku sudah lima kali menerima pasokan sabu dari WO, yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Bondan.
Baca Juga: Oknum Satpam Kendalikan Peredaran Sabu? Ini Temuan Polres Serang
WO diketahui merupakan warga Jakarta Timur dan diduga sebagai pemasok utama sabu kepada MA. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku yang berada di atas jaringan tersebut.
Saat ini, tersangka MA ditahan di Mapolres Serang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.