Bantentv.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan nasional hingga saat ini masih berada dalam kondisi yang solid dengan tren pertumbuhan yang positif.
OJK menilai, kondisi ini mencerminkan fundamental sektor perbankan yang tetap kuat di tengah dinamika global.
OJK juga menanggapi revisi outlook negatif terhadap sejumlah bank besar di Indonesia, termasuk kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), oleh lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Fitch Ratings.
Menurut OJK, perubahan tersebut bukan disebabkan oleh faktor fundamental kinerja perbankan, melainkan dipengaruhi oleh revisi outlook peringkat kredit sovereign Indonesia dari stabil menjadi negatif.
Perubahan outlook tersebut turut memengaruhi persepsi risiko terhadap sektor perbankan nasional, ditambah dengan tekanan dari kondisi makroekonomi global.
OJK menjelaskan bahwa secara umum, peringkat institusi dalam suatu negara biasanya setara atau berada di bawah peringkat sovereign negara tersebut.
“Pada dasarnya kondisi industri perbankan nasional berada dalam kondisi yang positif, dengan pertumbuhan kredit pada Januari 2026 sebesar 9,96 persen (yoy) sejalan dengan pertumbuhan DPK sebesar 13,48 persen (yoy),” kata Dian Rabu, 25 Maret 2026.
OJK mencatat kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,14 persen. Selain itu, permodalan perbankan berada pada level kuat dengan rasio kecukupan modal mencapai 25,87 persen.
Dari sisi likuiditas, kondisi juga dinilai memadai dengan rasio AL/NCD, AL/DPK, dan LCR masing-masing sebesar 121,23 persen, 27,54 persen, dan 197,92 persen, yang berada jauh di atas ambang batas.
Secara fundamental, OJK menilai kinerja bank-bank besar, termasuk Himbara, berada dalam kondisi yang kuat.
Hal ini didukung oleh rasio permodalan dan likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko ke depan.
Pertumbuhan kredit pada kelompok bank KBMI 4 dan Himbara juga tercatat mencapai dua digit, masing-masing sebesar 13,34 persen dan 13,43 persen.
Baca Juga: DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftar Namanya
Dari sisi pendanaan, OJK mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada KBMI 4 dan Himbara masing-masing sebesar 16,32 persen dan 16,38 persen. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap tinggi dan kondisi likuiditas berada dalam posisi yang terjaga.
Ketahanan permodalan juga dinilai sangat kuat. OJK mencatat rasio CAR Himbara pada Januari 2026 sebesar 20,32 persen, sementara KBMI 4 mencapai 22,33 persen. Kondisi ini memberikan ruang ekspansi bisnis yang cukup luas sekaligus menjadi bantalan dalam menghadapi potensi risiko.
Dari sisi kualitas aset, OJK menyebut rasio kredit bermasalah (NPL Gross) berada di kisaran kurang dari 1 persen hingga 3 persen. Loan at Risk (LaR) juga tetap terkendali dan didukung oleh pencadangan yang memadai, mencerminkan penerapan manajemen risiko yang prudent dalam penyaluran kredit.
Sepanjang 2025, OJK mencatat bank KBMI 4 dan Himbara mampu membukukan laba yang baik. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, efisiensi, kualitas aset, serta penguatan manajemen risiko.
Di tengah ketidakpastian global, OJK menilai Himbara tetap menunjukkan peran strategis dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan berbagai program prioritas pemerintah.
OJK juga menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan secara berkelanjutan agar bank tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK memandang penyesuaian outlook oleh lembaga pemeringkat sebagai bagian dari penilaian eksternal yang tidak secara langsung memengaruhi kemampuan bank dalam mengakses pendanaan.
Saat ini, peringkat kredit bank KBMI 4 dan Himbara masih berada pada level investment grade dengan dukungan fundamental yang kuat.
Selain itu, OJK menilai struktur pendanaan perbankan nasional masih didominasi oleh dana domestik, sehingga ketergantungan terhadap pendanaan eksternal relatif terbatas.
OJK juga menyebut bahwa penyesuaian outlook ini bersifat sementara dan berpotensi kembali membaik seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi global dan domestik.
“OJK bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), akan terus mengawal serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi kebijakan dan penguatan pengawasan, agar ketahanan sektor perbankan senantiasa tetap terjaga dalam menghadapi dinamika dan pertumbuhan perekonomian,” kata Dian.