Serang, Bantentv.com – Tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah Kota Serang mengeluarkan inovasi layanan aplikasi konsultasi pajak daerah berupa saluran informasi pajak daerah atau Nong Saridah. Nong Saridah merupakan layanan konsultasi pajak daerah untuk wajib pajak di Kota Serang yang bisa diakses melalui aplikasi whatsapp.
Dengan menggunakan tekhnologi AI (Artificial Intelligence), Nong Saridah secara otomatis akan menjawab konsultasi perpajakan yang wajib pajak atau calon wajib pajak ingin tanyakan seputar perpajakan melalui whatsapp.
Nong Saridah menginformasikan jatuh tempo pajak, besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, kemudian mengingatkan wajib pajak tentang saluran pembayaran pajak digital maupun konvensional.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, Bapenda sebelumnya telah mengeluarkan inovasi Integrasi Sistem Informasi Perpajakan berbasis mobile berupa aplikasi ISIM Aje Kendor yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yang sifatnya official assessment, self assessment untuk pendaftaran, laporan pajak maupun pembayaran pajak ke rekening kas umum daerah.
Sedangkan saluran informasi pajak daerah atau Nong Saridah, diciptakan Bapenda Kota Serang sebagai upaya untuk meningkatkan layanan perpajakan, meningkatkan tranparansi layanan pajak, termasuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kota Serang untuk bayar pajak sehingga pendapatan pajak lebih optimal.
“Kalo untuk Nong Saridah ini kita sudah testing, dan sudah kita coba ke seluruh warga wajib pajak dengan ucapan terima kasih atas pembayaran pajak saudara atau anda di 2023, kemudian terima kasih karena telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Serang. Kita sudah testing dan itu sudah berjalan, tinggal warga mendownload Nong Saridah itu nanti bisa langsung komunikasi dengan layanan perpajakan melalui Nong Saridah,”ujar Hari Pamungkas.
Hari menambahkan tahun 2023 Bapenda Kota Serang telah membukukan pendapatan pajak daerah sebesar Rp95,3 miliar dari target Rp226,8 miliar. Terjadi kenaikan perolehan pajak daerah di tahun 2023 sebesar Rp15,4 miliar dibanding tahun 2022.
Tahun 2024 Bapenda Kota Serang memiliki target pajak daerah sebesar 216 miliar rupiah, target tersebut merupakan angka potensi pendapatan khusus pajak daerah.(jaya/red)