Bantentv.com – Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Penetapan ini dalam rangka perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menag, Menaker, dan Menteri PANRB.
SKB ini menjadi perubahan atas keputusan bersama sebelumnya mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
SKB baru bernomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 menggantikan SKB 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 sebelumnya. Dalam perubahan ini, dokumen SKB menjadi acuan baru.
Tanggal 18 Agustus resmi ditetapkan sebagai tambahan cuti bersama setelah peringatan HUT RI pada 17 Agustus.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional
Rapat penetapan cuti digelar di Kantor Kemenko PMK, Kamis 7 Agustus 2025. Rapat yang membahas kebijakan tersebut dipimpin Deputi Penguatan Karakter Kemenko PMK, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Hadir pula Sesmensetneg Setya Utama dan perwakilan dari sejumlah kementerian terkait.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Pengesahan dilakukan atas arahan Menko PMK, Pratikno, selaku koordinator lintas kementerian.
“Langkah ini memberi masyarakat ruang merayakan kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi.
Pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Kegiatan itu mencakup upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan edukatif dan budaya.
Selain meningkatkan nasionalisme, kebijakan SKB ini juga diharapkan mendorong sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Akhir pekan panjang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Editor: AF Setiawan