BerandaBeritaNasionalSetelah 8 Aplikasi Diblokir, Anak Masih Bisa Main Internet?

Setelah 8 Aplikasi Diblokir, Anak Masih Bisa Main Internet?

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini membuat delapan aplikasi populer diblokir untuk pengguna anak.

Namun, muncul pertanyaan di masyarakat, apakah anak di bawah 16 tahun masih bisa menggunakan internet?

Jawabannya, masih bisa. Pemerintah hanya membatasi akses pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi, bukan seluruh layanan internet.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 8 Aplikasi Diblokir untuk Anak oleh Pemerintah, Apa Saja?

Di sisi lain, pembatasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Artinya, anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar online, mengakses website edukasi, menggunakan aplikasi pendidikan, dan mencari informasi tugas sekolah.

Kebijakan ini lebih fokus pada pembatasan media sosial berisiko tinggi. Berikut 8 Aplikasi yang Diblokir

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Threads
  • Instagram
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform tersebut dinilai memiliki tingkat interaksi tinggi dan potensi risiko bagi anak.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat 27 Maret 2026.

Baca Juga: Mulai 28 Maret! Akses Akun Anak ke YouTube, TikTok hingga Roblox Resmi Dibatasi!

Meski ada pembatasan, peran orang tua tetap penting dalam mengawasi penggunaan internet anak.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

TERKAIT
- Advertisment -