Kamis, Juli 31, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaNasionalMPU Aceh Terbitkan Fatwa Haram Bullying, Tawuran dan Pembegalan

MPU Aceh Terbitkan Fatwa Haram Bullying, Tawuran dan Pembegalan

Bantentv.com – Kenakalan remaja, seperti Bullying, tawuran dan pembegalan kerap terjadi akhir-akhir ini. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa perundungan atau bullying, tawuran dan pembegalan hukumannya haram serta termasuk dosa besar.

Fatwa tersebut dikeluarkan MPU Aceh setelah sidang paripurna pertama tahun 2024 yang berlangsung pada 26-28 Februari 2024, di Sekretariat MPU Aceh, Lampeuneureut, Aceh Besar.

Dikatakan Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah, fatwa ini diterbitkan untuk mencegah maraknya perundungan dan tawuran yang marak terjadi, khususnya di Aceh.

“Perundungan dan tawuran adalah haram. Dalam fatwanya, MPU meminta pemerintah Aceh merumuskan regulasi mengatur upaya pencegahan perundungan dan tawuran,” ujar Usamah.

Tak hanya mengeluarkan fatwa larangan dan mengharamkan perundungan dan tawuran, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa pembegalan, teror pengamanan jiwa, perampasan, maupun perampokan harta yang mana perbuatan tersebut adalah haram dan termasuk dosa besar.

Orang dewasa yang melakukan pembegalan akan diberikan sanksi dengan hukuman had dan takzir atau hukuman berdasarkan putusan majelis hakim.

Apabila pelakunya anak di bawah umur akan diberikan sanksi juga dengan hukuman takzir. Dimana sebagian kerugian akibat perbuatan tersebut akan ditanggung oleh pelaku atau walinya.

Serta Lembaga pendidikan juga wajib mengajarkan akhlak dan moral guna mencegah agar pelaku yang mana masih di bawah umur tersebut tidak mengulangi perbuatannya.

MPU Aceh juga meminta kepada pemerintah setempat agar mengaktifkan sistem pageu gampong (pagar desa) dan memfungsikan meunasah untuk pembinaan anak dan remaja agar tidak terjadi perilaku tidak diinginkan di daerhanya. (erina/red)

TERKAIT
- Advertisment -