Bantentv.com – Komisi III DPR RI meminta penghentian kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya karena dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RDPU tersebut berlangsung pada hari Rabu 28 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, berdasarkan pendalaman dan keterangan para pihak, Komisi III DPR RI menilai terdapat dasar hukum kuat. Oleh karena itu, pihaknya meminta penghentian perkara tersebut demi kepentingan hukum.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman, dikutip dari portal resmi DPR RI.
Ia menjelaskan, Pasal 34 KUHP mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Baca Juga: Mengenal Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI yang Baru Ditetapkan
Dalam perkara ini, Komisi III menilai tindakan yang dilakukan Hogi Minaya merupakan bentuk pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.
Menurutnya, keadilan harus diutamakan dalam penegakan hukum agar korban kejahatan tidak justru dikriminalisasi.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
Pernyataan yang tidak cermat dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi keliru di masyarakat.
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pengawasan DPR disebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.