Bantentv.com – Mulai 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya diberikan kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan seluruh tenaga pendidikan, termasuk tenaga tata usaha dan petugas kebersihan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai perluasan penerima MBG telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
“Perpres Nomor 115 yang terbit pada Desember sudah mencantumkan bahwa guru dan tenaga pendidikan berhak menerima MBG,” ujar Nanik.
Menurutnya, seluruh tenaga di lingkungan sekolah, mulai dari guru, petugas kebersihan, hingga pegawai tata usaha (TU), termasuk dalam kategori penerima manfaat program tersebut.
“Semua tenaga pendidikan termasuk. Jadi, yang membersihkan sekolah, yang di TU, semuanya dapat. Karena itu, dapur MBG juga harus ditingkatkan kapasitasnya,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Akan Tambah SPPG untuk Perluas Program MBG
Selain itu, Nanik menjelaskan bahwa MBG tetap diberikan kepada siswa pada hari Sabtu. Namun, pendistribusian dapat dilakukan pada hari Jumat dalam bentuk makanan kering.
“Ini hak anak-anak dan harus tetap diberikan. Untuk hari Sabtu bisa disalurkan pada hari Jumat dengan makanan kering,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan bahwa penerima MBG tidak hanya terbatas pada siswa, tetapi juga mencakup seluruh tenaga di sekolah.
“Jangan hanya murid saja, tetapi guru dan semua yang ada di sekolah,” tegas Benjamin.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat benar-benar diterapkan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar seluruh komponen pendidikan dapat merasakan manfaat program MBG.
Editor : Erina Faiha