Bantentv.com – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, memberikan peringatan keras kepada oknum ASN di Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga miskin yang hendak memindahkan data desil.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum ASN di wilayah Kecamatan Malimping.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai oknum ASN yang diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat miskin yang ingin mengurus pemindahan data desil untuk keperluan pengajuan BPJS PBI.
Baca Juga: Dugaan Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak Dilaporkan ke Inspektorat
Dugaan praktik pungli oleh oknum ASN itu memicu perhatian publik karena seharusnya aparatur pemerintah memberikan pelayanan, bukan justru membebani masyarakat.
Dalam laporan yang beredar, oknum ASN tersebut diduga meminta uang mulai dari Rp400 ribu hingga Rp900 ribu kepada warga miskin. Permintaan itu disebut berkaitan dengan proses pemindahan data desil yang menjadi salah satu syarat untuk pengurusan program bantuan kesehatan.
Tindakan oknum ASN tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya melindungi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan ultimatum keras kepada oknum ASN yang terlibat dalam dugaan pungutan liar tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan data desil maupun layanan yang berkaitan dengan data sosial masyarakat.

“Saya tegaskan pengurusan data tunggal sosial ekonomi tidak dipungut biaya alias gratis dan pendamping tidak bisa menentukan desil, yang bisa menentukan desil hanya BPS,” ungkapnya saat kunjungan ke Kabupaten Serang 13 Maret 2026.
Menurutnya, pengelolaan data masyarakat miskin melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan Indonesia memiliki satu data yang akurat dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan satu data sosial tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum ASN untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, pihaknya menilai penting dilakukan pengawasan agar tidak ada lagi oknum ASN yang memanfaatkan kondisi masyarakat miskin dengan cara meminta pungutan.
Selain memberikan peringatan terhadap oknum ASN yang diduga melakukan pungli, Kementerian Sosial juga berencana memperkuat sosialisasi terkait layanan pengelolaan data sosial kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa oleh oknum ASN di berbagai daerah.
Pemerintah memastikan bahwa pelayanan terkait pemutakhiran data sosial diberikan secara gratis kepada masyarakat.