Lebak, Bantentv.com – Satuan Lalu Lintas Polres Lebak memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, karena tidak sesuai aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lebak saat menggelar Operasi Patuh Maung 2025 di hari pertama pada Senin kemarin.
Ia mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan perumahan, namun tetap harus dilengkapi dengan pengamanan.
“Sepeda listrik tidak diperbolehkan di jalan raya, melainkan di jalan perumahan,” ujar AKP Muhammad Hafizh Kasat Lantas Polres Lebak.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Muhammad Hafizh menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi toko-toko penjualan sepeda listrik untuk memberikan imbauan dan mensosialisasikan bahwa penggunaan sepada listrik hanya digunakan di area perumahan.
Oleh kerena itu, Kasat Lantas Polres Lebak mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Erina Faiha Qothrunnada