Bantentv.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan berikan uang saku sebesar Rp57 ribu kepada mahasiswa yang magang di kantor pemerintahan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran belanja negara, termasuk di dalamnya pengaturan ulang satuan biaya honorarium, uang harian, hingga biaya rapat yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan pemberian uang saku ini diharapkan bisa menutup biaya makan atau transportasi mahasiswa magang.
“Kalau di swasta ini sudah diberikan ya, jadi kami coba di pemerintahan juga menyediakan anggaran ini,” ujar Lisbon yang dikutip dari tempo.co pada Rabu, 4 Juni 2025.
Lisbon menyebut uang harian sebesar Rp57 ribu yang dialokasikan untuk mahasiswa magang tidak bersifat wajib, melainkan tergantung pada kesiapan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga : Mahasiswa Magang di Malang Curi Uang Nasabah
Artinya, tidak semua mahasiswa magang otomatis akan menerima kompensasi tersebut, bergantung pada apakah kementerian atau lembaga tempat mereka magang mengalokasikan anggaran tersebut.
“Kita sih harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini (uang saku mahasiswa magang) bisa diberikan. Tapi kalau pertanyaannya wajib apa enggak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” katanya.
Uang saku ini diberikan kepada mahasiswa jenjang S1 atau D4 yang mendapatkan tugas dari perguruan tinggi untuk melaksanakan magang di lingkup instansi pemerintah.
Penetapan besaran Rp57 ribu per hari ini tercantum dalam Lampiran I PMK 32/2025, yang mana uang saku ini bisa dibayarkan sepanjang tidak ada duplikadi sengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya, dengan maksimal pemberian selama tiga bulan.
Selain soal uang harian magang, Lisbon memaparkan sejumlah perubahan besar lainnya dalam standar biaya masukan tahun depan. Pertama, penghapusan satuan biaya komunikasi karena dinilai sudah tidak relevan setelah status pandemi covid-19 berakhir.
Kedua, penghapusan uang saku untuk rapat fullday atau pertemuan yang berlangsung setidaknya delapan jam namun tanpa menginap. Dengan kebijakan ini, uang saku hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang mengharuskan peserta menginap (fullboard), sebesar Rp130 ribu per orang per hari.
Ketiga, pemerintah memangkas honorarium pengelola keuangan sebesar Rp300 miliar atau 38 persen dibandingkan 2025. Penurunan ini berlaku bagi pejabat pengelola anggaran di tiap kementerian/lembaga, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga staf pengelola keuangan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penghematan belanja barang yang dilakukan pemerintah, termasuk belanja terkait kegiatan rapat dan perjalanan dinas.