Lebak, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Selain itu, aksi pelaku sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat. Lokasi ini berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut di areal Makam Pahlawan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Setelah itu, tim mendapat informasi dari media sosial terkait rekaman CCTV sebuah toko di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: 20 CCTV akan Dipasang di Pasar Kranggot
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
“Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Senin, 23 Februari 2026.
Baca Juga: Polres Serang Buru Pelaku Pembuang Bayi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, U masih dalam pengejaran petugas.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mengingat keduanya masih di bawah umur, proses penanganan turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan peradilan anak.
Editor : Erina Faiha