Jumat, Juli 25, 2025
BerandaBeritaKPID Banten Kunjungi Banten TV, Sosialisasikan P3SPS

KPID Banten Kunjungi Banten TV, Sosialisasikan P3SPS

Serang, Bantentv.com – Sebagai upaya mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS) terhadap lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten langsung mengunjungi Banten TV, Selasa siang, 22 Juli 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai komisi penyiaran agar lembaga penyiaran baik televisi maupun radio menyajikan program siaran yang sehat.

Dintaranya Komisioner KPID Banten, Koordinator Bidang pengawasan isi siaran Efi Afifi, Anggota Bidang Kelembagaan KPID Banten Talitha Almira serta Asisten Komisioner Endang.

Kehadiran Komisioner KPID tersebut disambut oleh Pemimpin Redaksi Banten TV Andika Ilman dan jajaran.

Baca juga: KPID Banten Tegaskan Aturan Iklan ke Lembaga Penyiaran

Dikatakan Koordinator Bidang pengawasan isi siaran KPID Banten, Efi Afifi kedatangan pihaknya untuk mensosialisasikan P3SPS dan PKPI no 2 tahun 2024.

“Kami KPID Banten punya peran dan fungsi dalam mengawasi program siaran dari lembaga penyiaran di Banten. Maka kami juga punya kewenangan mensosialisasikan agar program tayangan bersifat sehat dan berpedoman terhadap P3SPS,” ujar Efi.

Di tahun 2025 ini pihaknya rutin secara masif datang ke lembaga penyiaran untuk melakukan sosialisasi tersebut.

Beberapa tujuannya adalah agar program siaran baik dari televisi maupun radio menampilkan tayangan yang sehat dan berdampak baik bagi masyarakat.

“Tahun 2025 ini, kita secara masif mengunjungi lembaga penyiaran, jadi bukan acara sosialisasi yang sebelumnya dilangsungkan secara bersama seperti seminar, karena ada efisiensi maka kita yang datang langsung ke lembaga penyiaran,” lanjut Efi.

10 Lembaga Melanggar P3SPS

Dalam kesempatan itu Efi juga menjelaskan tahun 2025 ini pihaknya telah memanggil 10 lembaga penyiaran terkait pelanggaran terhadap P3SPS.

Kesemuanya telah dilakukan pendekatan melalui surat teguran 1, kemudian sidang klarifikasi untuk memastikan tayangan bersangkutan melanggar atau tidak.

“Ada 10 lembaga penyiaran tahun ini yang kami panggil. Prosesnya, terlebih dahulu kami lakukan pengawasan dan pemantauan. Setelah dikaji program tayangan dianggap melanggar maka kami beri surat teguran 1 untuk dipanggil. Kemudian dilakukan sidang klarifikasi untuk memastikan bahwa tayangan itu melanggar,” tegas Efi.

Efi menjelaskan pengawasan dan sosialisasi yang gencar dilakukan bersifat penting karena untuk mengedukasi serta menjaga masyarakat dari tayangan-tayangan negatif.

Dalam kesempatan itu Efi juga menegaskan, dari kesepuluh pemanggilan beberapa di antaranya pelanggaran yang dilakukan adalah perihal iklan.

Iklan wajib patuhi P3SPS, seperti obat tradisional hanya boleh diklaim membantu, bukan menyembuhkan.

Tak hanya itu, seabrek aturan dalam P3SPS mengatur banyak aspek dalam penyiaran yang harus dipedomani oleh seluruh lembaga penyiaran.

TERKAIT
- Advertisment -