Cilegon, Bantentv.com – Barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan obat ilegal yang menjerat apotek Gama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Saat ini Kejaksaan tengah menysusun surat dakwaan terkait kasus apotek Gama, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasrudin mengatakan, saat ini, pihaknya baru menerima satu tersangka dari dua tersangkaJaksa Penuntut Umum tengah menyusun dakwaan dari anak bos apotek Gama tersebut sebelum nanti dilimpahkan ke Pengadialan Negeri Serang, untuk dilakukan sidang.
“Terkait kasus apotek Gama Tim Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan, yang nantinya surat tersebut akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk sidangkan,” ujar Nasrudin.
Baca juga : Anak Bos Apotek Gama Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sedangkan, berkas dari tersangka Popy Herlinda Ayu Utami yang merupakan apoteker penanggung jawab, masih tahap satu di Kejaksaan Tinggi Banten, dan berkasnya terpisah oleh Lucky.
“Saat ini kami baru menerima satu tersangka dari dua tersangka, yang satu tersangka lagi kami masih menunggu dari penyidik untuk menyerahkan tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, diketahui alasan tidak ditahannya Lucky sejak ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan adanya jaminan dari orang tuanya dan selama proses penyidikan, tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
Editor: Erina Faiha Qothrunnada