Serang, Bantentv.com – Sempat viral beberapa minggu silam, sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Serang menjadi gudang minuman keras, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan aparat terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dua bulan dilakukan pengintaian, aparat akhirnya berhasil menggerebek kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan miras.
Wakasatreskrim Polresta Serang, Ipda Ronald mengatakan, pihaknya telah menyita sekitar 15 ribu botol miras berbagai merek, mulai dari singaraja, prost, hingga merk lainnya. Saat ini pelaku berinisial E-A, mengakui menyimpan miras tersebut.
Pihaknya telah membuat laporan polisi model a, dikenakan Perda Pasal 7 Junto Pasal 21 Kota Serang, Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Untuk tindaklanjut kasus gudang miras ini sedang membuat laporan polisi model a, yang kita kenakan adalah Perda Pasal 7 Junto Pasal 21 Kota Serang, Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat,”ujarnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gerebek Gudang Miras di Taktakan, Ratusan Dus Disita
Selain itu, pihaknya juga telah menerima beberapa saksi, perkara tersebut sudah proses penyidikan, telah memberikan SPDP kepada pihak Kejari, selanjutnya masih proses kordinasi dengan pihak JPU dan Pengdilan Serang.
“Dalam penanganan ini kami sudah memeriksa saksi dan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah memberikan SPDP kepada Kejari, setelah itu barang bukti telah kita sita dan rencananya tindaklanjutnya adalah berkoordinasi dengan pihak JPU,” jelas Ipda Ronald.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, minuman tersebut akan di jual dibeberapa wilayah Provinsi Banten.
Editor : Erina Faiha