Serang, Bantentv.com – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Maret 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap realisasi Anggaran Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.
Dalam aksi itu, DPW JPMI Banten secara khusus menyoroti pembangunan dan penataan destinasi wisata Situ Cikoncang di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, serta destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kedua proyek wisata tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius terkait pengelolaan anggarannya.
Berdasarkan hasil kajian, investigasi, dan penelusuran lapangan, DPW JPMI Banten menduga adanya ketidakwajaran dalam serapan anggaran pembangunan destinasi wisata tersebut.
Pembangunan Situ Cikoncang disebut menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar rupiah. Satu tahapan pembangunan diperkirakan mencapai sekitar Rp9 miliar, kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yang kembali menyerap anggaran miliaran rupiah untuk berbagai fasilitas penunjang wisata.
Baca Juga: Melalui Forum Perangkat Daerah, Disparbud Pandeglang Matangkan Strategi Pariwisata 2027
Namun, besarnya anggaran pembangunan wisata itu dinilai tidak sebanding dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten maupun dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dugaan tersebut diperkuat oleh minimnya tingkat kunjungan wisata pascapembangunan serta analisis terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Koordinator Aksi DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi lemahnya transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan pembangunan destinasi wisata di bawah kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pengelolaan anggaran pembangunan destinasi wisata di Banten. Anggaran yang begitu besar tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD maupun kesejahteraan masyarakat. Ini harus diusut secara serius,” tegas Tayo.
DPW JPMI Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan destinasi wisata Situ Cikoncang pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Banten agar memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan sektor wisata, termasuk pembangunan destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup.
“Kami menuntut keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait perencanaan, realisasi, dan pengelolaan anggaran pembangunan pariwisata di Provinsi Banten. Bahkan, kami meminta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten untuk mundur dari jabatannya karena diduga gagal mengelola sektor pariwisata,” tambahnya.
DPW JPMI Banten turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan akhir dari perjuangan.
Maka ini bukan langkah akhir dalam mengawal persoalan tersebut, tetapi ini awal kita berjuang maka kami akan secepatnya menggelar aksi jilid II hingga Aksi di Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.