Serang, bantentv.com – Jelang Pemungutan Suara Ulang atau PSU yang akan berlangsung 19 April, Bawaslu Kabupaten Serang telah menangani 4 dugaan pelanggaran Pilkada.
Satu laporan terkait pelanggaran Pilkada tersebut dalam bentuk video dugaan ujaran kebencian yang telah diteruskan ke Badan Siber untuk dikaji lebih dalam.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan tiga laporan di antaranya tidak terbukti dan satu laporan diteruskan ke Badan Siber untuk dikaji tentang ujaran kebencian atau hoax yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Ada 4 laporan, satu diantaranya itu kita teruskan ke Badan Siber karena perihal video yang akan dikaji apa termasuk ujaran kebencian atau tidak,” ungkap Holid.
Adapun isi video tersebut tentang kegiatan Safari Ramadan. Namun terdapat editan yang perlu dibuktikan melalui digital forensik.
Dengan begitu Bawaslu Kabupaten Serang akan lebih mudah merekomendasikan jenis pelanggaran terhadap instansi terkait.
Holid berharap pepaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik, tertib dan aman sehingga tidak menimbulkan PSU kembali di TPS.
Lilik HN