Minggu, Juli 13, 2025
BerandaBeritaJaringan Kabel Semrawut, DPRD Desak Regulasi Infrastruktur Telekomunikasi

Jaringan Kabel Semrawut, DPRD Desak Regulasi Infrastruktur Telekomunikasi

Serang, Bantentv.com – Kondisi semrawut kabel sambungan internet yang membentang di sejumlah ruas jalan Kota Serang menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD Kota Serang.

Dalam rapat kerja bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), muncul usulan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Khoeri Mubarok, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra.

Menurutnya, keberadaan infrastruktur telekomunikasi saat ini membutuhkan regulasi yang lebih terstruktur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita sering melihat penempatan kabel dan menara telekomunikasi yang tidak tertata dengan baik. Ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Khoeri saat rapat, Sabtu 13 Juli 2025.

Khoeri menambahkan, ketidakteraturan dalam pembangunan infrastruktur, seperti menara dan jaringan kabel, dapat menimbulkan gangguan visual, konflik sosial, bahkan risiko keamanan.

Selain itu, ia menyoroti ketimpangan akses layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah di Kota Serang, yang masih belum terlayani secara optimal.

Ia menyebut bahwa hal ini menjadi tantangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan pemerataan kualitas hidup masyarakat.

Usulan Regulasi Menyeluruh

Usulan Raperda ini dirancang untuk menetapkan kerangka hukum yang mengatur perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi.

Beberapa poin krusial dalam Raperda tersebut antara lain, Penataan ruang dan jalur infrastruktur, Standarisasi teknis jaringan, Perizinan terintegrasi, Infrastruktur pasif bersama, Pemerataan akses, serta Sistem pengawasan dan sanksi

“Nantinya, kami akan mendorong agar usulan ini dikaji Badan Legislasi. Apakah cukup melalui Peraturan Wali Kota, atau perlu ditetapkan sebagai Perda. Harapannya, kebijakan ini bisa sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Serang,” terang Khoeri.

Ia menegaskan, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk mendukung transformasi digital dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT