Tangsel, Bantentv.com – Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instansi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Proyek PSEL di TPA Cipeucang, Serpong yang akan dibangun oleh PT Indoplas Energi Hijau yang bermitra dengan China Tianying Inc, merupakan prasarana pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi moving grate incenerator atau MGI.
Dimana teknologi modern ini sudah terbukti mampu mengolah sampah rumah tangga dan jenis sampah lainnya secara ramah lingkungan. Selain itu, teknologi MGI dapat mereduksi secara maksimal hampir seluruh sampah yang dihasilkan.
Fasilitas ini nantinya akan mampu memproses sedikitnya 1.000 ton sampah baru, ditambah 100 ton hasil pemilahan dari timbunan sampah lama yang ada di TPA Cipeucang setiap harinya.
Ketua Konsorsium IEH CNTY Bobby Gafur Umar mengatakan, untuk masa proyek PSEL ini ditargetkan selesai pada tahun 2028 dan beroperasi penuh pada tahun 2029 dengan menelan anggaran sebesar 2,650 triliun rupiah.
“Proses pengolahan sampah ini sangat efisien dan maksimal, serta dapat mengolah sampah sedikitnya 90?ri sampah yang masuk tanpa proses pemilahan jenis sampah,” kata Bobby.
Bobby menambahkan, PSEL di Cipeucang ini nantinya akan mampu mengurangi beban TPA yang sudah sangat banyak menampung sampah dan cenderung menjadi lokasi yang tidak sehat.
“Jadi, PSEL ini nantinya akan menjadi salah satu fasilitas yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Tangsel. Selain itu, PSEL ini juga berkontribusi pada penyediaan energi terbarukan,” ungkapnya.
Sementara Wali Kota Benyamin Davnie mengatakan, PSEL ini sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam upaya mengatasi sampah di wilayah Tangerang Selatan.
“Pembangunan prasarana pengolahan sampah ini dibangun oleh PT Indoplas Energi Hijau (IEH) yang bermitra dengan China Tianying Inc (CNTY), sebuah perusahaan asal Tiongkok yang sudah berpengalaman dalam pengolahan sampah modern di berbagai negara. Ini bukti komitmen kami dalam membenahi persampahan di Kota Tangsel,” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie
Pembangunan PSEL masuk dalam daftar proyek strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Dalam pelaksanaan, nantinya tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan seperti emisi karbon maupun polusi udara.
Erina Faiha Qothrunnada