Selasa, Maret 25, 2025

Ini Alasan Pemerintah Indonesia Berupaya Mengembalikan Reynhard Sinaga dari Penjara Inggris

Bantentv.com- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kini tengah fokus untuk melakukan pengembalian Reynhard Sinaga predator seks di Inggris.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia Reynhard Sinaga dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara tersebut.

“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Ahmad Usmarwi Kaffah Staf Khusus Bidang Hubungan Internasioan Kemenko Kumham Imipas.

Ia menyampaikan saat ini jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan sedang melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk bisa mengembalikan narapidana predator  seks tersebut.

Pemerintah juga sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Reynhard, hal ini dilakukan untuk pemerintah mengetahui bagaimana sikap keluarga terkait kasus penyerangan itu.

“Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,”ujar Ahmad Usmarwi Kaffah.

Ahmad menegaskan, pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan negara lain untuk melakukan kesepakatan dan pembahasan terkait penanganan narapidana Indonesia.

Lalu apa alasan pemerintah pengupayakan pengembalian Reynhard Sinaga?

Pada tahun 2024 lalu, pemerintah Indonesia tengah memantau kasus Reynhard Sinaga. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan, negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain.

“Soal salah, itu persoalan lain, tapi sebagai warga negara, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang bersangkutan,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, pihaknya mendapatkan kabar bahwa narapidana yang bersangkutan menjadi target penyerangan di balik jeruji besi oleh tahanan lainnya di negara tersebut.

Peristiwa penyerangan itu terjadi di penjara kategori A, HMP Wakefield,pada 4 Juli 2023. Pengeroyokan terjadi karena sikap ‘arogan’ reynhard dan karena kejahatan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga