Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaBeritaDua Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi Diringkus Polisi

Dua Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi Diringkus Polisi

Pandeglang, Bantentv.com – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Keduanya yakni T alias Kecap dan R alias Edon ditangkap di dua lokasi berbeda.

T alias Kecap yang merupakan buronan Satresnarkoba Polres Pandeglang diringkus di wilayah Garut, Jawa Barat, sementara R alias Edon diringkus di wilayah Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang Banten pada 17 Mei 2024 lalu.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya  narkotika jenis sabu seberat 198, 93 gram yang disimpan dalam 83 paket kecil dan 2 paket besar senilai Rp 447 juta,  satu buah timbangan digital, satu buah lakban dan satu buah perangkat alat hisap atau bong.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, kedua pelaku merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Sasaran mereka biasanya kebanyakan  anak muda  di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam satu paket kecil sabu ukuran 1 gram dijual seharga Rp 450.000.

“Alhamdulillah kami sudah mengamankan dua pelaku kategori sebagai pengedar, yang mana berawal kami mencari salah satu DPO yaitu atas nama panggilannya Kecap di wilayah Timbangan Garut, Jawa Barat. Setelah kita amankan ternyata dia masih melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kita perdalam dan kita amankan salah satu tersangka di wilayah Kadu Hejo atas nama inisial R,”ujar AKP Ilman Robiana Kasatresnarkoba Polres Pandeglang.

Sementara tersangka T alias Kecap mengaku sudah sekitar 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dalam sekali menjual, T alias Kecap mendapatkan keuntungan sekitar 20 hingga 30 juta rupiah. Keuntungan yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya jual kadang tiga kantong, kadang dua 100 gram. Saya jual ke kalangan anak muda aja kadang 3,5, kadang 3,7 ada yang 400. Kalo sabu baru 6 bulan,” kata T alias Kecap salah satu tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (rangga/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR