Serang, Bantentv.com – Dua narapidana kasus pencurian kabur dari Lapas Kelas IIA Serang Banten. Kedua napi tersebut kabur dari lapas dengan memanjat tembok gunakan sisa-sisa kayu pada akhir Desember 2022 lalu.
Diketahui kedua napi yang kabur bernama Sunjaya Bin Saria Hideng, napi kasus pencurian pasal 363 KUHP yang sudah divonis tiga tahun penjara sejak 6 bulan lalu. Sedangkan satu napi yang kabur lainnya bernama Ahzab Bin Makmur, napi kasus pencurian penggelapan penipuan pasal 372 KUHP dan sudah divonis 2 tahun 6 bulan pada 2 bulan lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Banten, Mas Juno, Selasa siang, 10 Januari 2023 mengatakan pihaknya tengah memburu dua napi kabur tersebut melibatkan pihak kepolisian.
“Saat ini belum ditemukan, kita masih memburu kedua napi itu dengan melibatkan kepolisian,” ujar Mas Juno.
Selain melakukan pengejaran terhadap dua napi yang kabur, pihak Kemenkumham Banten tengah melakukan pendalaman modus operandi napi kabur dan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak lapas untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan petugas lapas. Jika terbukti ada kelalaian, maka akan ada sanksi tegas.(jaya/red)