Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa, 23 Desember 2025.
Dua regulasi tersebut mencakup Perda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk dan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menegaskan bahwa DPRD tidak hanya menyetujui regulasi, tetapi juga akan mengawal implementasi dua perda tersebut secara ketat.
“Penyertaan modal ini harus diikuti dengan perbaikan kinerja dan transparansi Bank Banten. DPRD akan memastikan uang daerah dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mansur.
Menurutnya, penguatan permodalan bertujuan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan Bank Banten memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penguatan permodalan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan Bank Banten memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi OJK,” ujarnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Banten Bahas Raperda RPJMD dan Penyertaan Modal Bank Banten
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur Banten, menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat instrumen fiskal daerah sekaligus menghadirkan perlindungan sosial yang lebih pasti bagi masyarakat pekerja.
Deden menjelaskan, Perda Penyertaan Modal memberi kepastian hukum bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Banten dengan porsi kepemilikan 66,11 persen sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025.
“Dengan dasar hukum yang kuat, Bank Banten diharapkan semakin sehat, profesional, dan mampu menjalankan fungsi strategisnya sebagai BUMD,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan permodalan ini tidak hanya berdampak pada kinerja bank, tetapi juga pada kemampuan daerah menjaga likuiditas kas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai membawa dampak langsung bagi pekerja dan keluarganya.
“Regulasi ini memastikan kepastian perlindungan sosial tenaga kerja sekaligus memperjelas peran pemerintah, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Deden.
Pemprov Banten, lanjutnya, akan segera mengundangkan Perda tersebut dan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis agar implementasinya berjalan efektif.