Cilegon, Bantentv.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tengah menyiapkan sanksi sosial terhadap masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.
Kabid Persampahan DLH Kota Cilegon, Muhriji, mengatakan, pihaknya telah sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Pemerintah Kota Cilegon juga telah menyediakan puluhan tempat sampah di sepanjang jalan protokol, namun masih saja ada warga yang membuang sampah sembarangan,” ujar Muhriji, Kabid Persampahan DLH Kota Cilegon.

Pasalnya, Pemerintah Kota Cilegon telah menyediakan puluhan tempat sampah di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon, namun masih tetap saja terdapat warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Muhriji menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi sosial terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dengan mengharuskan menyapu jalan sepanjang satu kilometer di lokasi tepat pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Kami menyiapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Nantinya, pelanggar akan dikenakan sanksi menyapu jalan sepanjang satu kilometer di lokasi tempat mereka tertangkap membuang sampah,” tambahnya.
Sementara itu, DLH Cilegon juga akan membahas kebijakan tersebut lebih detail, agar selain sanksi denda dan sanksi administrasi bagi yang membuang sampah sembarangan, juga sanksi sosial kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat diterapkan.
Editor : Erina Faiha