Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan AR.
Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilancarkan tim Subdit I Ditresnarkoba di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara, dengan nilai temuan mencapai Rp150 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal segera bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka YS di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025.
Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCl, uang tunai senilai Rp245 ribu, dan satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi, YS memperoleh obat keras tersebut dari tersangka AR di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus pun dilakukan, hingga akhirnya tersangka AR berhasil diamankan sehari kemudian, pada Senin, 28 Juli 2025.
Ia ditangkap di sebuah toko kosmetik miliknya yang berlokasi di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 15.300 butir Tramadol HCl, 10.370 butir Trihexyphenidyl, 9.528 butir Hexymer, uang tunai Rp650 ribu, serta puluhan pak plastik klip bening.
Menurut AKP Fitara Harianja, Kanit Satu Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Banten, modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan aktivitas jual beli obat keras di balik kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi.
“Modusnya berbentuk toko kosmetik, menjual juga berbagai macam perlengkapan bayi, seperti popok, serta skincare. Namun di sela-sela itu mereka mengedarkan obat-obat keras,” ujar AKP Fitara.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial SL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor: Siti Anisatusshalihah