Serang, Bantentv.com – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Hotel Kaliyana Mitra, Kota Cilegon Banten. Enam pelaku ditetapkan tersangka dan diamankan di Rutan Mapolda Banten, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Keenam pelaku tindak perdagangan orang TPPO yang berhasil diamankan berinisial AL, IB, RF, AM, TB dan LS.
Dari hasil penyidikan mereka berperan sebagai mucikari yang merekrut serta menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi michat untuk melayani para lelaki hidung belang.
Kasubdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan para tersangka merupakan pekerja di hotel tersebut yang memfasilitasi praktik prostitusi. Para korban diberi kamar untuk menginap dan untuk melayani lelaki hidung belang. Korban diberi gaji sebesar 9 juta rupiah dan uang skincare senilai 200 ribu rupiah sampai 300 ribu rupiah setiap bulannya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa di salah satu hotel di Kota Cilegon melakukan praktek perdagangan orang atau pekerja seksual,” ujar Kompol Herlia Hartarani.
“Dari informasi tersebut kami melakukan pengerebekan dan benar didapati adanya beberapa perempuan pekerja seks dan juga beberapa laki-laki hidung belang,” imbuhnya.
Baca juga : Kasus Pencabulan Meningkat, PPA DPBP3A Kabupaten Serang Beri Penjelasan
Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 3 tahun atau maksimal 10 tahun penjara.
Erina Faiha Qothrunnada