Sabtu, Februari 14, 2026
BerandaBeritaDisnakertrans Kabupaten Serang Belum Terima Pengaduan Terkait UMK 2026

Disnakertrans Kabupaten Serang Belum Terima Pengaduan Terkait UMK 2026

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Penerapan Upah Minimum Kabupaten Serang (UMK) tahun 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026. Namun hingga kini, Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum menerima pengaduan terkait UMK tersebut.

UMK di Kabupaten Serang tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,61 persen dibanding tahun 2025, sehingga perusahaan diwajibkan membayarkan upah minimal sebesar Rp5,1 juta.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan bahwa sejak penetapan UMK hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.

“Sampai saat ini kami belum menerima adanya pelaporan terkait UMK di Kabupaten Serang,” ungkap Diana, pada 14 Februari 2026.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan UMK 20 Persen

Diana menambahkan, pihaknya telah membentuk tim monitoring yang pelaksanaannya berada di bidang hubungan industrial.

“Secara umum belum ada laporan mengenai penerapan UMK, baik dari perusahaan yang keberatan maupun dari pekerja yang menerima upah di bawah UMK,” jelasnya.

Meski begitu, Disnakertrans tetap membuka ruang dan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak digaji sesuai UMK. Mereka dapat membuat laporan ke pengawas di tingkat Provinsi maupun ke Disnakertrans Kabupaten Serang.

“Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi juga turun langsung ke perusahaan untuk melakukan sosialisasi penerapan UMK 2026, agar seluruh perusahaan di Kabupaten Serang mematuhi pembayaran gaji sesuai ketentuan,” pungkas Diana.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -