Bantentv.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 17 Maret 2025.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari CNN Indonesia.
Selain dipecat, mantan Kapolres tersebut juga dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat. Ia mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus).
Keputusan ini diambil setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk penggunaan narkoba dan kekerasan seksual terhadap empat korban, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, para korban adalah anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
Baca juga: Jajaran Polsek Cinangka Terancam Demosi hingga PTDH
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk para korban, empat manajer hotel, dan dua personel Polda NTT.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa mantan Kapolres tersebut mengunggah video kekerasan seksual ke dark web, yang bahkan menarik perhatian otoritas Australia.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025, atas berbagai pelanggaran tersebut.

Meski telah diberhentikan, mantan Kapolres itu mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut. “Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan bahwa pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari haknya,” kata Brigjen Trunoyudo.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam institusi kepolisian serta perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual.
Siti Anisatusshalihah