Kamis, Juli 31, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaDiduga Tipu dengan Modus Kerja Sama Event, Seorang Oknum Pengelola EO Ditangkap...

Diduga Tipu dengan Modus Kerja Sama Event, Seorang Oknum Pengelola EO Ditangkap Polisi

Pandeglang, Bantentv.com – Seorang oknum pengelola event organizer, Banten Indie Clothing (BIC) berinisial Y-B alias C warga Kampung Parigi, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang diduga telah menipu 5 korban hingga ratusan juta dengan modus kerja sama event.

Para korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Pandeglang. Y-B alias C ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus kerjasama event atau meminjam dana talangan untuk event Banten Indie Clothing.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial Y-B alias C.

Ia menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menawarkan kerjasama berupa peminjaman dana untuk menanggulangi kebutuhan pelaksanaan event Banten Indie Clothing.

Dikatakannya, modus operandi pelaku dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini adalah dengan menjanjikan keuntungan dari event kepada para korban. Polisi melakukan penangkapan setelah menerima banyak laporan dari korban terkait kasus ini. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh polisi. Ia menjelaskan, dari kasus penipuan dan penggelapan ini, kelima korban mengalami kerugian total sekitar Rp634 juta.

“Kami mengamankan tersangka pelaku inisial Y-B alias C bahwa, pelaku ini melakukan penipuan penggelapan, bukan hanya satu korban. Untuk sementara ada lima korban yang sudah melapor, kemungkinan nanti akan bertambah lagi,”kata AKP Zhia Ul Archam.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(rangga/red)

TERKAIT
- Advertisment -