Serang,Bantentv.com – Seorang pria berinisial A-B tokoh masyarakat di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diringkus tim resmob Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.
A-B ditangkap di arena turnamen sepakbola di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, karena diduga berprofesi sebagai penadah motor curian.
“Tersangka A-B ini dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan diduga berprofesi sebagai penadah motor hasil curian. tersangka juga sudah menjadi target penangkapan Polresta Serang Kota,” ungkap Kapolres AKBP Condro Sasongko dalam keterangan pers, Rabu 12 Februari 2025.
Kapolres mengatakan, tersangka A-B ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari salah satu korban pencurian motor, yaitu warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, yang mengetahui motor miliknya terpantau di rumah tersangka A-B.
“Kebetulan motor milik korban dipasangi gps, dan terpantau berada di rumah tersangka A-B. Atas informasi tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Ciruas segera mendatangi titik lokasi,” ujarnya
Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bersama Unit Reskrim Polsek Ciruas segera mendatangi titik lokasi, namun setiba di lokasi sesuai notice GPS, motor sudah berpindah lokasi.
“Ketika petugas tiba di titik lokasi, motor sudah berpindah tempat. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka A-B karena diketahui sebagai penadah motor hasil kejahatan,” jelas kapolres.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi Eka Setyabudi menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka A-B mengakui berprofesi sebagai penadah motor hasil kejahatan, yang dibeli dari para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.
Salah satunya dari tersangka B-H alias Onang, yang selanjutnya ditangkap di rumah kontrakannya di Lingkungan Panancangan Pasir, Kota Serang minggu kemarin.
Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka A-B mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp7 juta, tergantung jenis dan kondisi motor. Lalu motor hasil curian dikirim ke Lampung dan Sumatera untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari pemeriksaan, tersangka B-H sudah 5 kali melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Ciruas. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada AB,” kata Kasat Reskrim Polres Serang.
Dari kasus curanmor ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti motor berbagai merek dan jenis sebanyak 9 unit, atas perbuatannya, tersangka ab dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka BH alias Onang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(EFQ)