Cilegon, Bantentv.com – Dua orang preman berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Pulomerak, lantaran diduga meminta jatah proyek ke salah satu perusahaan yang ada di Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak, Kompol Dongan Pardamean Ambarita menjelaskan, dua orang preman yang berhasil diringkus berinisial AR dan AS, usai meminta jatah proyek di salah satu perusahaan yang ada di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, hingga melukai salah satu pemilik proyek bernama Maryadi dengan melakukan penusukan pada bagian paha korban.
Sebelum meminta jatah proyek, kedua preman telah mendatangi salah satu perusahaan yang sedang membuat pemagaran. Akan tetapi, saat tidak diberikan proyek yang diminta, kedua preman kesal dan melukai pemilik proyek pabrik.
“Kedua pelaku berinisial AR dan AS ini sempat meminta jatah proyek kepada salah satu perusahaan di Kelurahan Kotasari. Karena tidak diberi, mereka kesal dan melakukan penusukan terhadap pemilik proyek,” ujar Kapolsek Pulomerak, Kompol Dongan Pardamean Ambarita.
Baca juga : Ketua DPRD Dukung Polisi Tertibkan Preman dan Calo
Ambarita mengatakan, usai mendapati laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mengejar para pelaku yang sudah melarikan diri, hingga buron selama satu minggu ke wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, setelah buron selama satu minggu,” tambahnya.
Selanjutnya, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah pisau dan sejumlah barang bukti lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua preman dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.
Erina Faiha Qothrunnada